Rabu, 24 November 2010

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang dibina oleh :
Akhmad Taufiq, S.S, M.Pd.



MAKALAH



Oleh :

Yusron Satrio Hutomo (100210402064)
Ahmad Hidayatullah (100210402072)
Ainur Rasyid (100210402087)
Muhamad Tajudin (100210402086)
Carina Pallas Minerva Yusman (100210402076)
Mei Suliasih (100210402078)
Lailatus Sya’baniah (100210402068)


Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Jurusan Bahasa dan Seni
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Jember

November 2010


KATA PENGANTAR


Dalam rangka memperlancar perkuliahan dan sekaligus memperkaya khasanah pengetahuan bagi para calon pendidik, maka kami susun makalah ini dengan tujuan utama adalah agar para mahasiswa dapat mengetahui dan memahami serta mempelajari dasar-dasar huku dan aturan yang menyangkut Hak Asasi Manusia yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berbicara tentang Hak Asasi Manuisa, sebetulnya menyangkut pandangan dan sikap Bangsa Indonesia tentang Hak Asasi Manusia dalam undang-undang dasar 1945.

Diakui dengan penuh kesadaran bahwa makalah ini tentu masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Karena itu kritik membangun sangat kami harap demi kesempurnaanya isi makalah kami. Maka dari itu kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Tuhan Yang Maha Esa
2. Bapak Akhmad Taufiq, S.S, M.Pd. selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Pihak-pihak yang telah mendukung kami dalam pengerjaan makalah ini




Jember, 05 November 2010



Penyusun

DAFTAR ISI

 HALAMAN JUDUL i
 KATA PENGANTAR ii
 DAFTAR ISI iii
 BAB I 1
- Pendahuluan 1
- A. Latar Belakang 1
- B. Rumusan Masalah 2
- C. Tujuan dan Manfaat 2
 BAB II 2
- Pembahasan 2
- A. Pengertian dan pengembangannya 3
- B. Macam-macam hak asasi manusia 4
- C. Teori-teori hak-hak asasi manusia 5
- D. Hak-hak asasi di dalam undang-undang dasar 1945 9
- E. Hak-hak asasi di dalam Pancasila 10
- F. Pemahaman hak asasi manusia bagi Bangsa
Indonesia 12
 BAB III 13
- Penutup 13
- A. Kesimpulan 13
- B. Saran 14
 DAFTAR PUSTAKA 15










BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.

Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan kontribusinya bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilan dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjujung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilakuan tidak adil dan diskriminasi atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manuisa harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.

Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.

B. Rumusan Masalah

• Apakah yang disebut hak-hak asasi manusia?
• Apakah landasan hak-hak asasi manusia di Indonesia?
• Bagaimanakah pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan

• Mengetahui pengertian hak asasi manusia.
• Mengetahui teori mengenai hak asasi manusia.
• Mengetahui hak asasi manusia di UUD 1945 dan di dalam Pancasila.
• Mengetahui pemahaman hak asasi manusia bagi Bangsa Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian dan pengembangannya

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Sebagaimana kita ketahui, di samping ha-hak asasi ada kewajiban-kewajiban asasi, yang hidup dalam kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.

Dalam masyarakat yang individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi ini agak berlebih-lebihan.

Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak, berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Menurut sejarahnya, asal hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta.

Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. di dalamnya dijelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja dalam tindakannya harus mendapat persertujuan para bangsawan. Walaupun hal itu terbatas dalam hubungan antara raja dengan bangsawan, tetapi kemudian terus berkembang, sebagai suatu prinsip, hal ini merupakan suatu kemenangan, sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.

Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776. Dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke- XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia tersebut. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasann Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan untuk membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara (absolute monarchi) di Prancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah droit del’homme yang berarti ‘‘hak manusia’’, yang dalam bahasa Inggris disebut human rights, atau mensen rechten dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi manusia”.

Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti misalnya hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga.

B. Macam-macam hak asasi manusia

Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut :

a. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal quality.
d. Hak-hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

C. Teori-teori hak-hak asasi manusia.

Teori Sekuler atau Ilahi

Konsep hak-hak asasi manusia lazimnya dipandang sebagai sebuah pengertian sekuler, dari Barat, dan zaman sekarang. Ini merupakan suatu kesalahan besar. Tradisi-tradisi agama yang besar di dunia sudah mendahului munculnya doktrin hak-hak asasi manusia di Barat dengan lebih dari 1.000 tahun dan telah meninggalkan suatu jejak moral yang tidak dapat dihapuskan pada pemikiran zaman sekarang tentang hak-hak manusia.

Meskipun ada sejumlah perbedaan penekanan dalam doktrin Kristiani, Yahudi, Islam dan Budha, perhatian pada martabat manusia terdapat pada semua agama ini. Masalah-masalah keadilan sosial merupakan keprihatinan yang paling lazim pada tradisi-tradisi ini. Dalam teori Islam, misalnya, hak-hak asasi manusia mendapat tempat yang terhormat dan pantas dicatat bahwa tidak saja hak-hak politik tetapi juga hak-hak sosial-ekonomi diberi pengesahan.

Menurut maududi, sebuah masyarakat Islam, “tidak mungkin mendiamkan saja perbedaan kelas dan masyarakat tersebut tidak akan mengizinkan pembatasan-pembatasan bagi wearga-negaranya berdasarkan kelahiran, status sosial atau pekerjaan, melainkan masyrakat itu harus memberi peluang tidak terbatas bagi prestasi pribadi, tentu saja senantiasa dalam batas-batas yang diperintahkan Allah.

Menurut Said Ramadan, negara Islam harus menjamin agar hak-hak warga negara nonMuslim dilindungi dengan baik. Kebebasan berpendapat, beribadah, berkumpul, memilih pekerjaan dan berpindah tempat dijamin bagi mereka.

Pembahasan sekuler modern mengenai hak-hak asasi manusia cenderung mengabaikan dukungan-dukungan agama pada teori hak-hak asasi manusia. Kecenderungan zaman sekarang ialah menyimpulkan hak-hak dasar dari fakta-fakta empiris atau dari penggunaan akal. Teori-teori empiris mengandalkan berbagai macam “kodrat manusia” atau “fakta-fakta kondisi manusiawi” atau “kebutuhan-kebutuhan objektif manusia” untuk menemukan beberapa ciri penting yang tidak dapat dilepaskan bagi kelangsungan hidup serta perkembangan manusia. Teori-teori yang didasarkan pada “akal bawaan manusia” berusaha membuat perhitungan rasional tentang hak-hak asasi manusia manakah yang seharusnya ada di dalam masyarakat.
Disarankan agar teori-teori sekuler tentang hak-hak asasi manusia jangan diperlakukan sebagai bertentangan dengan pandangan-pandangan keagamaan. Keduanya dapat saling melengkapi dan memperkuat. Agama mempunyai suatu pengaruh yang kuat pada hati dan pikiran jutaan rakyat di seluruh dunia. Dukungan agama bagi martabat manusia serta desakannya pada pembatasan-pembatasan moral atas kekuasaan pemerintah merupakan alat yang ampuh untuk melawan penindasan dan ketidakadilan.

Pemahaman Individualis lawan pemahaman kolektivis

Dalam teori konservatis lama, hanya individu yang dianggap sebagai subjek hak-hak sipil dan politik. Hak-hak minoritas sekadar dianggap sebagai hak orang-orang yang membentuk kelompok atau minoritas itu. Tetapi teori-teori yang muncul dari dunia ketiga dan dari para penulis sosialis menekankan hak-hak kolektivitas bangsa-bangsa dan rakyat untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan ras dari diskriminasi dan kebebasan etnis minoritas etnis bagi kebudayaan dan bahasa mereka.

Hak-hak negatif atau hak-hak positif

Sebagian besar undang-undang dasar di dunia memuat ayat-ayat untuk mengamankan kehidupan, kebebasan, harta benda, kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan seterusnya. Ini adalah “kebebasan-kebebasan negatif” karena kebebasan-kebebasan itu tumbuh subur apabila tidak dicampuri negara.

Hak-hak positif, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, persamaan ekonomi, keamanan sosial dan kelangsungan hidup membutuhkan tindakan nyata dan tegas dari pihak negara. Hak-hak itu merupakan “generasi kedua” hak-hak penegasan. Hak-hak itu mengungkapkan tuntutan-tuntutan tegas atas pemerintah. Hak-hak itu menimbulkan pengerahan sumber daya secara besar-besaran. Hak-hak itu menuntut keputusan legislatif dan administratif untuk melindungi yang lemah dari kemiskinan dan untuk menolong mereka yang kekurangan.

Namun, sebagian besar undang-undang dasar itu tidak memuat hak-hak positif karena besarnya implikasi ekonomi dan sosial dari hak-hak positif yang dapat ditegakkan secara hukum semacam itu. Oleh karena itu banyak sistem hukum menempuh semacam jalan tengah dengan mencantumkan suatu bab tentang prinsip-prinsip dalam garis-garis besar haluan negara tetapi membuat ayat-ayat bab tersebut tidak dapat diadili dalam suatu pengadilan umum.

Hak-hak sipil dan politik lawan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Ini merupakan pembedaan paling penting dalam doktrin hak-hak asasi manusia. Hak-hak sipil dan politik keduanya dapat bersifat substantif maupun prosedural. Hak-hak itu mencakup hak atas hidup, kebebasan harta benda, serta kebebasan berbicara dan hak untuk ikut serta dalam pemilihan yang bebas dan adil. Undang-undang dasar yang didasarkan pada tradisi demokrasi liberal barat pada umumnya memuat hak-hak tersebut.

Ideologi-ideologi kiri pada spektrum politik telah lama menegaskan bahwa hak-hak legal dan politik sedikit sekali maknanya bagi orang perumahan, perawatan medis, pekerjaan dan pendidikan.

Konsep universal lawan konsep relativitas kehidupan.

Perkembangan paling penting dalam bidang hak-hak asasi manusia adalah proses menyebarnya ke dunia internasional masalah hak-hak asasi manusia pada abad ke-17.

Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II keabsahan keprihatinan pada keadaan umat manusia di seluruh dunia sepenuhnya telah diakui pada tingkat internasional. Ada argumen yang telah ditolak- dan seharusnya begitu-yang mengatakan bahwa negara-negara berdaulat harus bebas mengatur hubungan-hubungan perorangan dengan negara sekehendak mereka. Kedaulatan merupakan halangan bagi campur tangan pihak luar. Kedaulautan tidak dapat digunakan sebagai pedang melawan rakyat bangsa sendiri.

Di bawah naungan Piagam PBB atau mengambil ilham darinya, hampir 100 perjanjian hak-hak asasi manusia, persetujuan, protokol, dan deklarasi telah dipermaklumkan. Semua piagam ini pada gilirannya menyusup ke dalam dokumen-dokumen wilayah tentang hak-hak asasi manusia.

Bahkan di tingkat nasional, pemikiran hak-hak asasi manusia telah menimbulkan pengaruh yang kuat pada penyusunan undang-undang dasar. Sebagian besar undang-undang dasar nasional mencantumkan bab-bab yang terperinci tentang hak-hak dasar serta kebebasan-kebebasan dan sarana untuk menegakkan hak-hak serta kebebasan tersebut melawan negara. Namun, karena masyarakat memperlihatkan keragaman dalam tradisi mereka serta perkembangan sosio-ekonomi dan politik mereka, tidak ada kesepakatan di seluruh dunia tentang hak-hak mana yang betul-betul mendasar bagi keberadaan umat manusia. Banyak negara berdaulat mengatakan bahwa rumusan-rumusan umum itu mengabaikan kenyataan bahwa keragaman keadaan masyarakat memerlukan adanya usaha-usaha nasional dan bukannya usaha internasional untuk merumuskan hubungan warga negara dan negara.

D. Hak-hak asasi di dalam undang-undang dasar 1945

Berkenaan dengan hak asasi ini, PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama Universal Declaration of Human Rights, pada tanggal 10 Desember 1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, pula memperhatikan masalah tersebut. Walaupun kita ketahui bahwa dasar dari deklarasi itu adalah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya, namun dalam kerangka pelaksanaannya di Indonesia, keseimbangan di antara hak dan kewajiban selalu diperhatikan. Hak-hak itu secara terperinci diuraikan dalam deklarasi tersebut, dan di Indonesia secara konstitusional dicantumkan pokok-pokoknya dengan latar belakang semangat kekeluargaan. Di dalam negara pancasila sebagai negara hukum, hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh undang-undang dasar 1945.

Seperti kita ketahui, dalam alinea pertama dari pembukaan undang-undang dasar 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, maka oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dalam hal pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam pancasila, yang perlu mendapat perhatian kita adalah, bahwa di samping hak asasi, wajib asasi harus kita penuhi terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak serta kewajiban warga negara.

E. Hak-hak manusia di dalam Pancasila.

Apabila kita lebih dalam meninjau isi dari masing-masing sila Pancasila, maka terlihat, bahwa masing-masing sila mengandung (memuat) hak-ahak asasi manusia, sebagi berikut :

1. Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing. Dengan sila ini dijamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang, di mana setiap orang bebas memilih dan menjalankan agamanya masing-masing. Setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya terhadap negara.
2. Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksanannya Human Values dalam arti pengakuan dignity of man dan Human Rights serta Human Freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa secara hukum ganas, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas.
3. Hak asasi manusia menurut sila Persatuan Indonesia : Persatuan indonesia atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai, dan lain-lain. Ini berarti persatuan antara golongan-golongan, suku-suku dan partai-partai yang mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam negara Indonesia, dalam arti adanya keseimbangan yang harmonis dengan tidak mengutamakan yang satu dengan mengabaikan yang lainnya.
4. Hak asasi manusia menurut sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan (Kedaulatan Rakyat) : Kedaulatan Rakyat yang berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
5. Hak asasi manusia menurut sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Keadilan sosial berwujud kehendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masayarakat.

F. Pemahaman hak asasi manusia bagi Bangsa Indonesia

1. Hak Asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia yang bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara.








BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut : hak-hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak-hak asasi politik, hak-hak asasi sosial, hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama Universal Declaration of Human Rights, pada tanggal 10 Desember 1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, pula memperhatikan masalah tersebut. Di dalam negara pancasila sebagai negara hukum, hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh undang-undang dasar 1945. Apabila kita lebih dalam meninjau isi dari masing-masing sila Pancasila, maka terlihat, bahwa masing-masing sila mengandung (memuat) hak-ahak asasi manusia. Pemahaman hak asasi manusia bagi Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : Hak Asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia yang bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara.

B. SARAN

Hak Asasi Manusia merupakan hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir. Tentu saja dalam pelaksanaannya, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Manusia harus memenuhi seluruh kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Dan juga penegak hak asasi manusia di dunia ini harus bersifat netral artinya tidak membedakan antar ras, suku, agama, dan status sosial.







DAFTAR PUSTAKA

Bahar, S. 1996. Hak Asasi Manusia. Analisis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM/ABRI. Jakarta: Mulia sari.

Haas, R. 1998. Hak-hak Asasi Manusia dan Media. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kansil, C. S. T. 2003. Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini. Jakarta: Djambatan.

Budiarjo, M. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hug, K. 1998. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
WWW.Organisasi.org.pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia.htm. Diakses pada tanggal 4 November 2010 jam 13.42 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar